Peninjau. Redaksi Justika. Cara mempidanakan orang yang berhutang ternyata dapat dilakukan. Anda pasti sering merasa kesal saat memberikan hutang kepada seseorang, tapi tidak kunjung juga dibayar. Bahkan, tidak jarang mereka kabur begitu saja tanpa kabar dan kejelasan kapan akan membayar hutangnya. Berdasarkan hal di atas, dapat disimpulkan bahwa secara hukum masalah utang piutang tidak dapat dipidanakan. Perkara utang piutang seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata yakni mengajukan gugatan ke pengadilan. Jika hutang tidak dibayar dalam waktu yang telah ditentukan, [Nama Penerima Hutang] setuju bahwa surat perjanjian ini dapat dipidanakan dan saya berhak menuntut melalui jalur hukum yang berlaku. Terima kasih, [Nama Pemberi Hutang] Contoh 2: Surat Perjanjian Hutang Piutang untuk Renovasi Rumah. Hormat kami, 4XVSb.
  • 4cor1fj1fi.pages.dev/325
  • 4cor1fj1fi.pages.dev/11
  • 4cor1fj1fi.pages.dev/115
  • 4cor1fj1fi.pages.dev/71
  • 4cor1fj1fi.pages.dev/277
  • 4cor1fj1fi.pages.dev/66
  • 4cor1fj1fi.pages.dev/24
  • 4cor1fj1fi.pages.dev/385
  • 4cor1fj1fi.pages.dev/103
  • apakah surat perjanjian hutang bisa dipidanakan